| Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat |
|
1. Kepala Badan Kepala Badan melaksanakan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Diklat.
2. Sekretariat Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijaksanaan, koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan organisasi & tata laksana, kepegawaian, keuangan & administrasi umum lainnya serta penyusunan program, evaluasi, pengawasan dan pengendalian program pembangunan serta pelaporan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan dan pembinaan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan administrasi umum lainnya; b. Penyiapan bahan administrasi perkantoran, rumah tangga, dan perlengkapan; c. Penyiapan bahan penyelenggaraan administrasi kepegawaian; d. Penyiapan bahan penyelenggaraan hubungan masyarakat dan protokol; e. Penyiapan bahan penyusunan rencana/program dan kegiatan dibidang ketatausahaan meliputi kepegawaian, surat menyurat/naskah dinas, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga; f. Penyiapan bahan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kearsipan; g. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan perencanaan dan program pembangunan serta bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan; h. Penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian program jangka pendek, menengah dan jangka panjang; i. Penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Sekretariat terdiri dari : (1) Subbagian Administrasi dan Umum Subbagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan dan kearsipan, administrasi pegawai, pengadaan, pemeliharaan barang perlengkapan, hubungan masyarakat dan protokol, rumah tangga, dan pengelolaan barang inventaris. Uraian tugas Subbagian Administrasi dan Umum : a. Melakukan pengumpulan bahan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan ketatausahaan, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan dan kepegawaian; b. Melakukan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan urusan ketatausahaan, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan; c. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang ketatausahaan, kerarsipan, rumah tangga dan perlengkapan; d. Melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah; e. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; f. Melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan urusan surat menyurat/naskah dinas dan kearsipan; g. Melakukan penyiapan bahan perpustakaan beserta penyelenggraan, hubungan masyarakat dan protokol; h. Melakukan penyiapan bahan perlengkapan dan rumah tangga; i. Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan program kerja/kegiatan; j. Melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya. (2) Subbagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Subbagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijaksanaan, koordinasi, monitoring dan pembinaan pelaksanaan program, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian program jangka pendek, menengah dan jangka panjang di bidang kepegawaian. Uraian tugas Subbagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sebagai berikut: a. Melakukan penyiapan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan; b. Melakukan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan; c. Melakukan penyiapan perumusan pedoman dan petunjuk teknis dalam penyusunan program, evaluasi dan pelaporan; d. Melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah; e. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; f. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana/program dan kegiatan jangka panjang, menengah, pendek berupa rencana stratejik organisasi; g. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan; h. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya. (3) Subbagian Kepegawaian Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian. Uraian tugas Subbagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sebagai berikut: a. Melakukan penyiapan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pembinaan, pengendalian dan bimbingan administrasi kepegawaian; b. Melakukan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan kepegawaian; c. Melakukan penyiapan administrasi pegawai untuk mengikuti diklat struktural, fungsional dan teknis; d. Melakukan penyiapan pengumpulan bahan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian; e. Melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan dibidang organiasi dan tata laksana yang meliputi kelembagaan, katatalaksanaan dan analis formasi jabatan; f. Melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah; g. Melakukan penyiapan pengumpulan bahan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian; h. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait; i. Melakukan pembinaan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil; j. Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan program kerja/kegiatan; k. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
|