| Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Diklat |
|
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan perencanaan, pengelolaan, pengkordinasian dan pelayanan pendidikan dan pelatihan pegawai. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai memiliki Uraian tugas: a. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja dibidang pengelolaan dan pelayanan pendidikan dan pelatihan aparatur; b. Perumusan dibidang pendidikan dan pelatihan aparatur yang meliputi diklat struktural, fungsional, teknis dan pendidikan formal; c. Pengkordinasian perencanaan teknis dibidang pengelolaan dan pelayanan pendidikan dan pelatihan; d. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang pendidikan dan pelatihan pegawai; e. Penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas : (1) Sub Bidang Diklat Struktural dan Fungsional Sub Bidang Diklat Struktural dan Fungsional mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan diklat struktural, fungsional dan pendidikan formal. Uraian tugas Sub Bidang Diklat Struktural dan Fungsional : a. Menyusun rencana operasional dan program kerja kegiatan pelayanan dan pengelolaan diklat struktural, fungsional dan pendidikan formal; b. Melaksanakan penataan kebutuhan diklat struktural, fungsional dan pendidikan formal pegawai; c. Memberikan pelayanan dan pengelolaan administrasi seleksi diklat jabatan; d. Menyusun rencana, menganalisa dan menyeleksi PNS untuk data kebutuhan pendidikan dan pelatihan; e. Fasilitasi pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi diklat kepemimpinan dan fungsional; f. Menyiapkan sarana dan prasarana penyelenggaraan diklat struktural dan fungsional; g. Menyiapkan administrasi peneriman calon mahasiswa kedinasan; h. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; i. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; j. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bidang Diklat Teknis Sub Bidang Diklat Teknis mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan diklat teknis pegawai. Uraian Tugas Sub Bidang Diklat Teknis : a. Menyusun rencana operasional dan program kerja kegiatan pelayanan dan pengelolaan diklat teknis pegawai; b. Melaksanakan penataan kebutuhan diklat teknis pegawai; c. Fasilitasi pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi diklat teknis pegawai; d. Pelaksanaan fasilitasi pengelolaan administrasi penyelenggaraan bimbingan teknis, kursus, seminar dan lokakarya; e. Melaksanakan penataan kebutuhan diklat teknis pegawai; f. Melakukan identifikasi masalah yang berkaitan dengan diklat teknis dan menyiapkan bahan petujuk pemecahan masalah; g. Menyiapkan sarana dan prasarana penyelenggaraan diklat teknis pegawai; h. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; i. Menyiapkan administrasi penerimaan calon mahasiswa kedinasan; j. Memberikan pelayanan dan pengelolaan administrasi pelaksanaan diklat pra jabatan; k. Menyusun rencana operasional dan program kerja kegiatan pelayanan pendidikan formasi; l. Melaksanakan pelayanan, pengelolaan, administrasi dan fasilitas pemberian izin belajar dan tugas belajar; m. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; n. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. |