| Gambaran Pelayanan BKD |
|
A. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi dan tata kerja BKD sebagai berikut: 1. Kedudukan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. 2. Tugas BKD Kota Dumai mempunyai tugas merumus kebijakan, koordinasi, pelayanan bidang kepegawaian, menajemen kepegawaian, penyusunan formasi, seleksi, pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur, peningkatan kesejahteraan dan pembinaan karier pegawai.
3. Fungsi Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, BKD menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah; b. Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah; c. Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah; d. Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; e. Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan , pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; f. Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; g. Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai bidang tugasnya. B. Struktur Organisasi Sesuai pasal 12 Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, susunan Organisasi BKD terdiri dari:
1. Susunan Kepegawaian. Susunan/komposisi Pegawai yang dimiliki BKD Kota Dumai sa’at ini berdasarkan pangkat/golongan dan tingkat pendidikan dapat dilihat pada tabel II.1 dan tabel II.2 berikut ini : Tabel II.1. : Komposisi Pegawai BKD Kota Dumai Berdasarkan Pangkat/Golongan
Sumber : Sekretariat BKD, 2008 Berdasarkan tabel diatas, komposisi pegawai BKD terdiri dari pegawai golongan II sebanyak 15 orang (44,12%), golongan III 17 org (50%) dan golongan IV sebanyak 2 orang (5,88%).
Tabel II.1. : Komposisi Pegawai BKD Kota Dumai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Sumber : Sekretariat BKD, 2008 Data pada tabel diatas, menunjukan bahwa tingkat pendidikan pegawai BKD didominasi dengan tingkat pendidikan SLTA sebanyak 16 orang (47,06%), Sarjana Muda/Diploma III sebanyak 2 orang (5,88%), Sarjana 11 orang (32,35%), dan Pasca Sarjana 5 orang (14,71%). Pegawai/Aparatur Pemerintah merupakan nucleus organisasi, yang menempati posisi strategis dan peran dominan dalam membawa BKD mencapai tujuannya. Tujuan BKD hanya akan terwujud apabila didukung oleh Aparatur yang handal dan profesional. Demekian penting dan strategisnya peran pegawai/aparatur ini, menuntut diselenggarakannya manajemen sumber daya manusia secara baik, tepat dan terarah, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan efektifitas BKD. Tanpa itu semua pegawai justru dapat menjadi ancaman yang serius bagi BKD, karena bisa menjadi sumber penyebab terjadinya pemborosan dan inefesiensi.
2. Sarana dan Prasarana Kerja Perlengkapan kantor berupa sarana dan prasarana yang memadai secara kualitas maupun kuantitas, diperlukan sebagai unsur pendukung bagi kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BKD, sarana dan prasarana tersebut meliputi bangunan gedung kantor, mebeleur, alat komunikasi, alat transportasi, komputer dan lain-lain. Saat ini BKD telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Data peralatan dan perlengkapan kantor yang dimiliki BKD saat ini dapat dilihat pada tabel II.3 berikut ini: Tabel II.3 Sararana dan Prasarana Kerja BKD Kota Dumai.
Sumber : Sekretariat BKD, 2009
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||