| Pendahuluan |
|
A. Latar Belakang
Kebijakan otonomi daerah yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan yang seluas-luasnya kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Otonomi kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan daerah. Salah satu wujud konkrit Implementasi Kebijakan otonomi daerah, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang memuat aturan mengenai pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999, urusan Kepegawaian yang semula dilaksanakan oleh bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kota Dumai, ditingkatkan statusnya menjadi Badan Administrasi, Kepegawaian dan Diklat dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Administrasi, Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai. Pada perkembangan selanjutnya dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Administrasi, Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai berganti menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai. Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai sebagai perangkat Daerah merupakan unsur pelaksana tugas dibidang organisasi dan tata laksana, serta manajemen Pegawai Negeri Sipil. BKD dalam menjalankan tugasnya membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, harus didukung dengan personil yang andal dan professional, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai perlu terus menerus mengembangkan sikap kerja yang profesional, yang mengarah terwujudnya visi dan misi Kota Dumai, sebagaimana tertuang dalam Perencanaan Strategis (Renstra) Kota Dumai. Perencanaan Strategis BKD Kota Dumai yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan harus selaras dan mendukung pencapaian visi dan misi Kota Dumai.
B. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan disusunnya Rencana Strategis Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai adalah : 1. Mewujudkan visi dan misi daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai, terutama di bidang kepegawaian; 2. Memberikan arah tujuan yang harus dicapai oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai selama 5 (lima) tahun kedepan; 3. Memberikan acuan dalam menyusun Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun 2015.
C. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3829); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai; 7. Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai.
D. Hubungan Renstra dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
Rencana Strategis Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai disuusun dengan berpedoman pada RPJP dan RPJM Daerah. Selanjutnya Rencana Strategis Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai akan dierivasi menjadi Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat yang merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat kebijakan, program dan kegiatan. E. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Landasan Hukum C. Maksud dan Tujuan D. Hubungan Renstra dengan Dokumen Perencanaan Lainnya E. Sistematika Penulisan BAB II GAMBARAN PELAYANAN A. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi B. Sumber Daya BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI A. Isu B. Identifikasi Faktor-faktor Internal C. Identifikasi Faktor-faktor Eksternal D. Evaluasi Faktor-Faktor Internal dan Eksternal E. Faktor Kunci Keberhasilan dan Peta Posisi Kekuatan BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN A. Visi dan Misi B. Tujuan C. Sasaran D. Strategi D. Kebijakan BAB V PROGRAM DAN KEGIATAN BAB VI PENUTUP |