• Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

Menu Utama

Form Login



Pengumuman

Home Surat Edaran Kelengkapan Syarat Calon Penerima Satyalancana Karya Satya
Kelengkapan Syarat Calon Penerima Satyalancana Karya Satya

 

Nomor

Lampiran

Perihal

:

:

:

861.1/BKD-PK/14

3 (tiga) lembar.

Kelengkapan Syarat Calon Penerima Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun.


Yth.

Dumai, 20 Januari 2012

Kepada :

Kepala SKPD se-Kota Dumai

di –

D U M A I

Menindaklanjuti Surat Gubernur Riau Nomor : 040/AS-III/2011 Tanggal 13 Januari 2011 perihal Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan mempedomani Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, bersama ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :

1. Pemerintah Republik Indonesia memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada anggota Korps Pegawai Negeri Sipil Republi

 

Indonesia, dengan persyaratan sebagai berikut :

 

 

 

a. Persayaratan Umum :

1) Warga Negara Indonesia;

2) Memiliki integritas moral dan keteladanan;

3) Berjasa terhadap bangsa dan negara;

4) Berkelakuan baik;

5) Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;

6) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

b. Persyaratan Khusus :

PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan :

1) dalam masa bekerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara;

2) penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;

3) penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi Calon PNS.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara untuk dapat mengirimkan data PNS, yang diusulkan untuk menerima penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya sesuai dengan format, dengan melampirkan :

a. Fotocopy surat keputusan pengangkatan pertama (SK CPNS);

b. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir;

c. Fotocopy surat keputusan jabatan terakhir;

d. Surat Keterangan tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan/atau Berat dari Kepala SKPD yang bersangkutan;

e. Fotocopy Piagam Satyalancana Karya Satya X Tahun dan/atau XX Tahun bagi yang telah memilikinya.

f. Daftar riwayat kepangkatan yang sudah diisi lengkap sesuai format terlampir (dapat ditulis tangan atau diketik).

3. Daftar usulan sebagaimana dimaksud angka (2) dikirim kepada Walikota Dumai, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai, paling lambat Tanggal 10 Pebruari 2012, disertai dengan softcopy (CD atau flashdisk), seluruh format dapat diunduh pada website BKD Kota Dumai : http://bkd.dumaikota.go.id.

4. Mengirimkan perihal surat ini kepada unit kerja terendah yang berada di lingkup kerja Saudara.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

WALIKOTA DUMAI,

dto

H. KHAIRUL ANWAR



Nb...Form USULAN PENERIMA SATYALANCANA KARYA SATYA TAHUN 2012

dapat didownload dihalaman download...atau klik link dibawah ini.

DOWNLOAD