| Hari libur dan Cuti Bersama |
|
Nomor : 800/BKD-PK/SE/322 Lampiran : - Perihal : Hari Libur dan Cuti Bersama Dumai, 30 Desember 2011 Kepada : Yth. Kepala SKPD se-Kota Dumai di- Dumai
SURAT EDARAN Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 7 Tahun 2011, Nomor : 04/MEN/VII/2011 dan Nomor : SKB/03/M.PAN-RB/07/2011, Tanggal 13 Juli 2011, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut : 1. Hari libur Nasional Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
2. Cuti Bersama Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
3. Pelaksana cuti bersama sebagaimana dimaksud angka (2) mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil, sehingga jumlah hari cuti tahunan untuk tahun 2012 menjadi 7 (tujuh) hari kerja 4. Jumlah hari cuti yang menjadi hak PNS yang belum mengambil cuti untuk tahun 2010 dan 2011 sebanyak 4 (empat) hari untuk tahun 2010 dan 3 (tiga) hari untuk tahun 2011; 5. Bagi satuan Kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyrakat, pimpinan Satuan Kerja mengatur pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama, agar masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik 6. Setiap pimpinan Satuan kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan Satuan Kerja masing-masing 7. Meneruskan perihal surat ini sampai ke unit terendah di lingkungan Satuan Kerja Saudara.
Demikian disampaikan unutk dimaklumi dan dipedomani dalam memberikan cuti bagi para Pgawai Negeri Sipil
WALIKOTA DUMAI
Dto
H. KHAIRUL ANWAR |