|
Dasar Uu No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo UU Nomor 43 Tahun 1999 PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil SE Kepala BAKN Nomor 1/SE/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS :
- CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pertimbangan Pejabat yang bersangkutan didasarkan untuk kepentingan dinas.
- PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
- CLTN hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
- Permintaan perpanjangan CLTN yang diajukan sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum CLTN berakhir.
- PNS yang menjalankan CLTN dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong itu dengan segera dapat diisi.
- Selama menjalankan CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS
- PNS yang telah selesai menjalakan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pimpinan Instansi induknya
- Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjalankan CLTN berkewajiban:
- Menempatkan dan memperkerjakan kembali apabila ada lowongan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala BKN
- Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan isntansi induk melaporkan kepada kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya pada instansi lain.
- Apabila Kepala BKN tidak dapat menyalurkan penempatan PNS tersebut, maka Kepala BKN memberitahukan kepada Pimpinan Instansi induk agar memberhentikan PNS dengan hak-hak akepegawaian menurut peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
Khusus bagi CLTN untuk persalinan, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Permintaan CLTN tidak dapat ditolak
- PNS yang menjalankan CLTN tidak dibebaskan dari jabatannya, atau dengan kata lain, jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain.
- Tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN.
- amanya cuti sama dengan lamanya cuti bersalin yakni 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
- Selama menjalankan CLTN tersbeut tidak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara
- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
- Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
- Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
- Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
- Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
- PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
- PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
- Apabila ada lowongan ditempatkan kembali.
- Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain.
- Apabila penempatan yang dimaskud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Cuti diluar tanggungan negara diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun, apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
- Perpanjangan cuti diluar tanggungan negara sebagaimana tercantum pada ayat (1), hanya diberikan kepada cuti diluar tanggungan negara selain untuk persalinan keempat dan seterusnya.
- Cuti diluar tanggungan negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya (kecuali cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya), dan jabatan yang lowong tersebut dapat segera diisi.
- Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara.
- Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil harus segera melaporkan diri kembali kepada kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis, setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara.
- Keterlambatan pelaporan kembali oleh Pegawai Negeri Sipil diberlakukan sebagai berikut :
- apabila keterlambatan melaporkan diri kurang dari 6 bulan, dan alasan-alasan keterlambatannya dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali pada instansi yang bersangkutan selama masih ada lowongan. Jika tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian dan Diklat untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain. Namun jika penempatan pada instansi lain tidak mungkin dilakukan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena penyederhanaan organisasi, dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 20 (dua puluh) tahun.
- apabila keterlambatan melaporkan diri kurang dari 6 bulan, tetapi alasan-alasan keterlambatannya tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hal-hal lain, dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 20 (dua puluh) tahun.
8. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah 6 (enam) bulan masa menjalankan cuti diluar tanggungan negara habis, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena meninggalkan tugas, dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 20 (dua puluh) tahun.
Permintaan cuti diluar tanggungan negara disampaikan selambat-lambatnya :
a. 10 hari sebelum dimulainya cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya;
b. 20 hari sebelum dimulainya cuti diluar tanggungan negara selain untuk persalinan keempat dan seterusnya;
Permintaan cuti diluar tanggungan negara disampaikan kepada atasan langsung secara hirarkis sampai kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat memberikan Persetujuan Cuti Diluar Tanggungan Negara selain untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat yang berwenang, memberikan Surat Keputusan Cuti Diluar Tanggungan Negara, untuk cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya untuk cuti diluar tanggungan negara selain untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Permintaan perpanjangan cuti diluar tanggungan negara disampaikan kepada atasan langsung secara hirarkis sampai kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pejabat yang berwenang, memberikan Persetujuan Perpanjangan Cuti Diluar Tanggungan Negara.
Pejabat yang berwenang, memberikan Surat Keputusan Perpanjangan Cuti Diluar Tanggungan Negara.
Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara membuat laporan tertulis yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang (bagi cuti diluar tanggungan negara selain persalinan keempat dan seterusnya). Laporan ditujukan kepada Walikota Dumai melalui Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat).
Pejabat yang berwenang, memberikan surat keputusan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil yang diberi cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya, atau keputusan pengaktifan dan penempatan kembali Pegawai Negeri Sipil yang diberi cuti diluar tanggungan negara selain untuk persalinan keempat dan seterusnya, dengan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah melaporkan diri secara tertulis dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian dan Diklat.
Penempatan Pegawai Negeri Sipil yang diberi cuti diluar tanggungan negara selain untuk persalinan keempat dan seterusnya, memperhatikan lowongan dan beban kerja yang tersedia pada instansi awal.
Contoh Surat Permohonan :

Contoh SK Cuti :


Contoh Laporan Setelah Cuti :

|