| Esensi PP 53, Seluruh PNS Dianggap Sudah Tahu |
|
Jakarta-Humas, Untuk mempertajam reformasi birokrasi, hukuman disiplin dirasakan masih diperlukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan untuk lebih menciptakan rasa keadilan, telah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk penjatuhan hukuman disiplin. Sebelumnya sebagai regulasi disiplin PNS berpedoman pada PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada 2010, tepatnya pada 6 Juni 2010 ditetapkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan lahirnya PP 53 ini sekaligus mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi PP 30 Tahun 1980. Sebenarnya apa esensi PP 53 yang harus diketahui PNS tersebut?
selengkapnya baca di : www.bkn.go.id |