|
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- Pasal 6
(1) Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
a) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;dan
b) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
- Pasal 7
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila :
a) Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Pasal 8
Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
- Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
- Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
- Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;
- Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3);
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Pegawai Negeri Sipil yang Kenaikan Pangkat Pegulernya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi PNS yang :
- Telah mengikuti dan lulus Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas Tingkat I;
- Telah mengikuti dan lulus Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II;
- Telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I;
- Telah memperoleh Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II.
Kelengkapan Administrasi :
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
- Salinan/foto copy sah SK mutasi lainnya apabila terjadi perubahan data kepegawaian (misalnya SK Pindah Kerja, SK Alih Status, dan sebagainya).
|