• Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

Menu Utama

Form Login



Pengumuman

Home Mutasi & Pengadaan Pegawai Kenaikan Pangkat Pilihan Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan di Luar Instansi Induknya dan Diangkat dalam Jabatan Pimpinan yang Setelah Ditetapkan Persamaan Eselonnya atau Jabatan Fungsional Tertentu.
Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan di Luar Instansi Induknya dan Diangkat dalam Jabatan Pimpinan yang Setelah Ditetapkan Persamaan Eselonnya atau Jabatan Fungsional Tertentu.

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

- Pasal 9

Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :

 

  1. 1) Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  2. 2) Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  3. 3) Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  4. 4) Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
  5. 5) Diangkat menjadi pejabat Negara;
  6. 6) Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
  7. 7) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  8. 8) Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
  9. 9) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

 

- Pasal 21

(1) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan diluar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :

a) Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan

b) Setiap unsur penilain prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan ketentuan pasal 13.

 


Yang dimaksud dengan dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan oleh Pemerintah, misalnya Perusahaan Jawatan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan.

Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di uar Instansi Induknya hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pala lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan.

Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, di samping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat, setiap kali dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan kenaikan pangkat bagi PNS yasng menduduki jabatan fungsional tertentu.


Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan diangkat dalam Jabatan Pimpinan :

 

  1. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
  2. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Salinan/foto copy sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya;
  4. Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
  5. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir.