|
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
- Pasal 21
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan diluar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila : a) Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan b) Setiap unsur penilain prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan ketentuan pasal 13.
Yang dimaksud dengan dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan oleh Pemerintah, misalnya Perusahaan Jawatan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan.
Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di uar Instansi Induknya hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pala lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, di samping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat, setiap kali dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan kenaikan pangkat bagi PNS yasng menduduki jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan diangkat dalam Jabatan Pimpinan :
|