• Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

Menu Utama

Form Login



Pengumuman

Home Mutasi & Pengadaan Pegawai Kenaikan Pangkat Pilihan Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar
Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

- Pasal 9

Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :

 

  1. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  2. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  3. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  4. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
  5. Diangkat menjadi pejabat Negara;
  6. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
  7. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  8. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
  9. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

 

- Pasal 20

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :

a) Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;

b) Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;

c) Ijazah sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;

d) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

e) Ijazah Doktor (S3) atau Spesialais II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila :

a) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;dan

b) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu :

 

  1. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
  2. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Salinan/foto copy sah kepututusan/perintah untuk tugas belajar;
  4. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Salinan/foto copy Ijazah/Diploma yang diperolehnya.