| Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Belajar dan Sebelumnya Menduduki Jabatan Struktural AtauJabatan Fungsional Tertentu |
|
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
- Pasal 19
(1) Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar dan Sebelumnya Menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu :
|