• Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

Menu Utama

Form Login



Pengumuman

Home Mutasi & Pengadaan Pegawai Kenaikan Pangkat Pilihan Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Belajar dan Sebelumnya Menduduki Jabatan Struktural AtauJabatan Fungsional Tertentu
Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Belajar dan Sebelumnya Menduduki Jabatan Struktural AtauJabatan Fungsional Tertentu

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

- Pasal 9

Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :

 

  1. 1) Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  2. 2) Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  3. 3) Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  4. 4) Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
  5. 5) Diangkat menjadi pejabat Negara;
  6. 6) Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
  7. 7) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  8. 8) Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
  9. 9) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

 

- Pasal 19

(1) Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :

a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan

b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir.


Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar dan Sebelumnya Menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu :

 

  1. 1) Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
  2. 2) Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. 3) Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar;
  4. 4) Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir.