|
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
- Diangkat menjadi pejabat Negara;
- Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
- Pasal 18
(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c.
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Muda Tingkat I, golongan ruang II/b.
- Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c.
- Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila :
- Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai Ijazah yang diperoleh;
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;dan
- Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Memperoleh STTB/Ijazah termasuk bagi PNS yang telah memilki STTB/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang memperoleh STTB/ Ijazah/ Diploma :
- Salinan/foto copy sah dari STTB/Ijazah/Diploma;
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Asli Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
- Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
- Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
|