• Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

Menu Utama

Form Login



Pengumuman

Home Mutasi & Pengadaan Pegawai Kenaikan Pangkat Pilihan Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Pejabat Negara
Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Pejabat Negara

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

- Pasal 9

Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :

 

  1. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  2. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  3. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  4. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
  5. Diangkat menjadi pejabat Negara;
  6. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
  7. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  8. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
  9. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

 

- Pasal 17

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :

 

  1. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organiknya.

Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil menajdi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya :

 

  1. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf b.
  2. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf a.

 

Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Kepala BAKN Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang PNS yang Menjadi Pejabat Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya (P) :

 

  1. Salinan foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara;
  2. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Salinan/foto copy sah keputusan pemberhentian dari jabatan organiknya;

 


Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya :

Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu :

 

  1. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
  2. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  4. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

 

Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu :

 

  1. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  2. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.