|
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
- Diangkat menjadi pejabat Negara;
- Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
- Pasal 16
- Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat.
- Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik
- Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dapat melampaui pangkat atasan langsungnya. Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap Negara diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1981 dan peraturan pelaksanaannya diatur dengan SE Kepala BAKN dan Ketua LIPI Nomor 15/SE/1982 dan Nomor 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara :
- Salinan foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
- Salinan /foto copy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
|