• Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

Menu Utama

Form Login



Pengumuman

Home Mutasi & Pengadaan Pegawai Kenaikan Pangkat Pilihan Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai Negeri Sipil Yang Menunjukkan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya
Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai Negeri Sipil Yang Menunjukkan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

- Pasal 9

Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :

  1. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  2. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  3. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  4. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
  5. Diangkat menjadi pejabat Negara;
  6. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
  7. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  8. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
  9. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

- Pasal 15

Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :

  1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;dan
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Yang dimaksud perestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Prestasi kerja luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya dapat melampaui pangkat atasan langsungnya. PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya.


Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya :

  1. Salinan foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
  2. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
  4. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.