|
TUGAS BELAJAR
DASAR ATURAN
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999 (lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890 );
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Dumai ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 3829 );
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Nomor 4437 );
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2008 Nomor 8 Seri D);
- Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai;
- Peraturan Walikota Dumai Nomor 05 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengiriman Mahasiswa Tugas Belajar dan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
TATA CARA PENGIRIMAN MAHASISWA TUGAS BELAJAR
- Perguruan Tinggi yang dijadikan tempat belajar bagi mahasiswa tugas belajar adalah Perguruan Tinggi Negeri dengan Program Studi/ Fakultas yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Negeri.
- Program Studi dijadikan tempat tujuan tugas belajar adalah Program studi yang keilmuannya dibutuhkan oleh masing-masing Unit Organisasi dan atau Program Studi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Dumai berdasarkan analisa kebutuhan.
- Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat diusulkan oleh pimpinan unit kerja masing-masing untuk melakukan test pada Perguruan Tinggi Negeri Kepada Walikota Dumai cq. Kepala BKD Kota Dumai dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNSD);
- Foto copy Sk Pegawai Negeri Sipil (SK PNS);
- Foto copy SK Pangkat Terakhir;
- Foto copy SK jabatan (bila memangku jabatan);
- Foto copy ijazah terakhir;
- Foto copy transkrip nilai;
- Foto copy Daftar penilaian pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat ketarangan dari Pimpinan Unit Kerja yang menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai prestasi kerja, dedikasi yang tinggi, disiplin, serta loyalitas dan Program studi/ keilmuan yang dipilih dibutuhkan oleh unit kerja yang bersangkutan.
- Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai melakukan seleksi administrasi terhadap calon yang diusulkan untuk mengikuti test atau seleksi.
- Bagi pegawai negeri sipil yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diberikan rekomendasi untuk mengikuti test masuk perguruan tinggi pada perguruan tinggi negeri yang telah ditetapkan atau mengikuti seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang ditunjuk oleh Walikota Dumai.
- Hasil test/ seleksi dari Perguruan Tinggi dihimpun oleh BKD Kota Dumai untuk penentuan prioritas pengiriman tugas belajar dan penyusunan anggaran tugas belajar pada tahun anggaran berikutnya.
- Pengiriman Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan tugas belajar dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan bersamaan dengan tahun anggaran dilaksanakan seleksi dan dapat pula dilakukan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan kemampuan anggaran.
- Pegawai Negeri sipil yang dikirim untuk tugas belajar ditetapkan dengan Keputusan Walikota Dumai.
SYARAT PENERIMAAN MAHASISWA TUGAS BELAJAR
Syarat-syarat penerimaan calon mahasiswa Diploma I, II dan III (D-I, D-II dan D-III)
- Pegawai Negeri Sipil (bukan CPNS);
- Pangkat minimal Pengatur Muda (II/a);
- Berijazah SMA/SMK semua jurusan;
- Masa Kerja dan telah bertugas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai serendah-rendahnya selama 2 (dua) tahun;
- Nilai ijazah rata-rata 7,0 ( tujuh koma nol );
- Lulus seleksi masuk;
- Membuat pernyataan bersedia mengabdi kembali dan bertugas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai setelah tugas belajar minimal 2 (dua) kali masa pendidikan ditambah 1 (satu) tahun (2n + 1);
- Usia setinggi-tingginya 27 Tahun;
- Memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai setiap unsur baik untuk 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat-syarat penerimaan calon mahasiswa Diploma IV (D-IV), Strata 1 (S-1)
- Pegawai Negeri Sipil (bukan CPNS);
- Pangkat minimal Pengatur (II/c);
- Berijazah SLTA sederajat dan Diploma III (D-III) semua jurusan pada sekolah/ Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi/ memiliki izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan;
- Masa Kerja dan telah bertugas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai serendah-rendahnya selama 2 (dua) tahun;
- Nilai Indeks Prestasi Komulatif serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
- Lulus seleksi masuk;
- Membuat pernyataan bersedia mengabdi kembali dan bertugas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai setelah tugas belajar minimal 2 (dua) kali masa pendidikan ditambah 1 (satu) tahun (2n + 1);
- Usia setinggi-tingginya 35 Tahun;
- Memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai setiap unsur baik untuk 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat-syarat penerimaan calon mahasiswa Strata 2 (S-2)
- Pegawai Negeri Sipil (bukan CPNS);
- Pangkat minimal Penata Muda (III/a);
- Berijazah Strata satu (S1) pada Universitas yang telah terakreditasi/ memiliki izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan;
- Masa Kerja dan telah bertugas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai serendah-rendahnya selama 2 (dua) tahun;
- Nilai Indeks Prestasi Komulatif serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jurusan eksakta 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk jurusan sosial;
- Lulus seleksi masuk (Perguruan Tinggi Negeri);
- Membuat pernyataan bersedia mengabdi kembali dan bertugas di Lingkungan Pemerintah Kota dumai setelah tugas belajar minimal 2 (dua) kali masa pendidikan ditambah 1 (satu) tahun (2n + 1).
- Usia setinggi-tingginya 35 Tahun.
- Memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai setiap unsur baik untuk 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat-syarat penerimaan calon mahasiswa Dokter Spesialis (S-2)
- Pegawai Negeri Sipil (bukan CPNS);
- Pangkat minimal Penata Muda Tk.I (III/b);
- Berijazah Dokter Umum (S.1) pada Universitas yang telah terakreditasi/ memiliki izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional;
- Masa Kerja dan telah bertugas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai serendah-rendahnya selama 2 (dua) tahun;
- Nilai Indeks Prestasi Komulatif serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
- Lulus seleksi masuk (Perguruan Tinggi Negeri);
- Membuat pernyataan bersedia mengabdi kembali dan bertugas di Lingkungan Pemerintah Kota dumai setelah tugas belajar minimal 2 (dua) kali masa pendidikan ditambah 3 (tiga) tahun (2n + 3);
- Usia setinggi-tingginya 40 Tahun;
- Memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai setiap unsur baik untuk 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat-syarat penerimaan calon mahasiswa Strata 3 (S-3)
- Pegawai Negeri Sipil (bukan CPNS);
- Pangkat minimal Penata Muda Tk I (III/b);
- Berijazah Strata dua ( S2 ) semua jurusan pada Universitas yang telah terakreditasi/ memiliki izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional;
- Masa Kerja dan telah bertugas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai serendah-rendahnya selama 2 (dua) tahun;
- Nilai Indeks Prestasi Komulatif serendah-rendahnya 3.0 (tiga koma nol);
- Lulus seleksi masuk (Perguruan Tinggi Negeri);
- Membuat pernyataan bersedia mengabdi kembali dan bertugas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai setelah tugas belajar minimal 2 (dua) kali masa pendidikan ditambah 1 (satu) tahun (2n + 1);
- Usia setinggi-tingginya 40 Tahun;
- Memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai setiap unsur baik untuk 2 (dua) tahun terakhir.
|