• Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

Menu Utama

Form Login



Pengumuman

Home Diklat Pengesahan Gelar
Pengesahan Gelar


PENGESAHAN  GELAR   PEGAWAI   NEGERI  SIPIL

DASAR ATURAN :

  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002, tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil



Syarat – syarat pengesahan gelar PNS :

  1. Surat pengantar dari pimpinan unit kerja;
  2. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  3. Kartu Pegawai ( Karpeg );
  4. Ijazah dan daftar transkrip nilai;
  5. Surat izin belajar;
  6. Surat keputusan tugas belajar dan surat keputusan penempatan kembali / pemutusan sebagai mahasiswa tugas belajar ( bagi mahasiswa tugas belajar);
  7. Surat keterangan uraian tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon ii;
  8. Surat keputusan pelepasan dari jabatan fungsional ( khusus bagi pns tenaga fungsional yang megikuti tugas belajar ) ;
  9. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan ( DP-3 ) 2 tahun terakhir;
  10. Surat keputusan penempatan ke kota dumai dari badp propinsi riau/ badan kepegawaian negara ( bagi PNS yang sebelumnya berasal dari instansi luar Kota Dumai dan proses kenaikan pangkatnya pertama kali pada instansi Kota Dumai ).