|
PENGESAHAN GELAR PEGAWAI NEGERI SIPIL
DASAR ATURAN :
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002, tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Syarat – syarat pengesahan gelar PNS :
- Surat pengantar dari pimpinan unit kerja;
- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Kartu Pegawai ( Karpeg );
- Ijazah dan daftar transkrip nilai;
- Surat izin belajar;
- Surat keputusan tugas belajar dan surat keputusan penempatan kembali / pemutusan sebagai mahasiswa tugas belajar ( bagi mahasiswa tugas belajar);
- Surat keterangan uraian tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon ii;
- Surat keputusan pelepasan dari jabatan fungsional ( khusus bagi pns tenaga fungsional yang megikuti tugas belajar ) ;
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan ( DP-3 ) 2 tahun terakhir;
- Surat keputusan penempatan ke kota dumai dari badp propinsi riau/ badan kepegawaian negara ( bagi PNS yang sebelumnya berasal dari instansi luar Kota Dumai dan proses kenaikan pangkatnya pertama kali pada instansi Kota Dumai ).
|