| Peserta Aktif Askes |
|
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
Menindaklanjuti surat Kepala PT. Askes (Persero) Cabang Dumai Nomor 677/II.02/0911, Tanggal 07 September 2011, perihal Peserta Aktif, bersama ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam sistem informasi kepesertaan PT. Askes (Persero), setiap anak yang sudah berusia 21 tahun keatas, harus melaporkan dan melakukan updating surat keterangan kuliah/ masih menjalani pendidikan, setiap memasuki tanggal kelahirannya sampai berusia 25 tahun (jika masih sekolah); 2. Setelah berusia 25 tahun, maka hak anak sebagai peserta akan hilang dan dapat digantikan oleh saudaranya atau anak dibawahnya; 3. Sistem dari PT. Askes (Persero) akan menonaktifkan secara otomatis anak yang tidak melaporkan dan melakukan updating surat keterangan kuliah, sehingga terdapat kemungkinan data anak tersebut tidak dapat terbaca oleh pemberi pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh PT. Askes (Pesero). Untuk melakukan pengaktifan kembali butuh proses karena harus dilaporkan ke Kantor Pusat PT. Askes (Persero); 4. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dihimbau kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) peserta Askes yang mempunyai anak yang sudah berusia 21 tahun keatas, agar melaporkan dan melakukan updating surat keterangan kuliah secara berkala setiap tahun kepada PT. Askes (Persero) untuk menghindari penonaktifan kartu pesertanya.
Demikian disampaikan, dan mohon kerjasama saudara untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh PNS peserta Akses serta mengirimkan perihal surat ini kepada unit kerja terendah yang berada di lingkup SKPD saudara. Atas kerjasama yang baik dari pihak saudara diucapkan terimakasih.
K E P A L A,
dto
SEPRANEF SYAMSIR, AP. |