|
Tenaga Honorer (Sumber jpnn.com) |
|
Tuesday, 09 March 2010 02:26 |
|
Sabtu, 06 Maret 2010 , 23:04:00
JAKARTA - Meski pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer non APBN/APBD untuk diangkat CPNS pada 2011, namun ada ketentuan baru yang dibuat yang semakin mempersempit peluang pengangkatan tenaga honorer. Ketentuan itu merupakan kesepakatan rapat tim panja penyelesaian tenaga honorer pemerintah dengan DPR RI.
Selengkapnya |
|
|
Tuesday, 02 March 2010 03:07 |
|
(sumber : lan.go.id)
Pada tanggal 15 Januari 2010 bertempat di kantor LAN, Jl. Veteran No. 10 Jakarta Pusat, telah ditandatangani PERATURAN BERSAMA KEPALA LAN DAN KEPALA BKN Nomor 1 tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Peraturan Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya yang telah ditandatangani oleh MENPAN pada tanggal 25 September 2009. PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2009 ini merupakan perubahan atas PERMENPAN Nomor PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Perubahan ini perlu dilakukan mengingat perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi widyaiswara yang semakin dinamis.
|
|
Selengkapnya
|
|
Tuesday, 02 March 2010 02:45 |
|
Rapat kerja gabungan Komisi II, VIII dan Komisi X DPR RI dengan Menpan dan Reformasi Birokrasi, Mendiknas, Menteri Agama, Menkes, Menkeu, Mendagri dan Kepala BKN yang berlangsung 25 Januari 2010 sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani persoalan tenaga honorer.
Dalam kesempatan itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan mengemukakan, ada 2 alternatif penyelesaian masalah tenaga honorer.
Selengkapnya
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Next > End >>
|
|
Page 1 of 9 |